digitalbank.id – MENGEMUDI kendaran bermotor di jalan raya tanpa memahami aturan yang berlaku dapat menyebabkan celaka, baik diri kita maupun berakibat buat orang lain. Kira-kira seperti itu pula, jika kita menggunakan layanan keuangan tanpa memahami secara lengkap mengenai produk itu sendiri.
Dalam perkembangannya, jumlah masyarakat yang menggunakan jasa keuangan terus tumbuh pesat dari tahun ke tahun, namun literasi keuangan masyarakat merayap lebih lambat daripada inklusi mereka. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif menargetkan pencapaian inklusi keuangan sebesar 75% pada tahun 2019.
Sementara itu, survei Literasi dan Inklusi Keuangan Nasional (SNLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2019 menunjukkan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%. Jumlah ini terus bertambah. Menurut Kementerian Koordinator Perekonomian, tingkat inklusi keuangan Indonesia akan mencapai 83,6% pada tahun 2021.
Artinya, sebagian besar masyarakat di Indonesia memiliki akses terhadap produk keuangan. Sementara inklusi keuangan yang merayap adalah sebuah pencapaian, itu juga menciptakan konflik baru karena tingkat melek huruf yang rendah.
Misalnya, orang memiliki banyak produk kredit yang tersedia, tetapi mereka tidak sepenuhnya memahami implikasi dari memilih pembayaran cicilan dengan perusahaan tertentu. Pada 2019, OJK mencatat literasi keuangan Indonesia hanya 38,03%. Dengan asumsi tingkat adopsi 76,19%, setengah dari mereka yang terpapar layanan keuangan tidak sepenuhnya memahami produk keuangan yang digunakan.
Dalam laporan SNLIK dari OJK, perbankan merupakan produk finansial dengan tingkat literasi tertinggi di Indonesia, yakni 36,12 persen. Produk keuangan lainnya memiliki tingkat pemahaman yang timpang dibandingkan bank. Tingkat literasi asuransi, dana pensiun, hingga pasar modal tidak sampai 20 persen, bahkan ada yang kurang dari 5 persen. Meski literasi terhadap layanan jasa keuangan perbankan adalah yang tertinggi, masih ada 66,88 persen persen masyarakat yang belum paham dan mengetahui produk jasa keuangan perbankan. Hal ini menjadi tantangan bagi bank dalam menyalurkan pinjaman cepat kepada masyarakat yang belum mengetahui seutuhnya tentang produk perbankan.(SAF)