digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, kesepakatan pengenaan buka 0,4% oleh Financial Technology/Fintech alias pinjaman online (Pinjol) sebesar 0,4 persen hanya berlaku untuk produk multiguna (alias jangka pendek). Ogi Prastomiyono, Chief Executive Officer Industri Keuangan Non Bank OJK, mengatakan, sejauh ini batas suku bunga pinjaman fintech (pinjol) telah ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimum 0,4% per hari. Demikian dilaporkan Pengawas di laman media sosial OJK pada Selasa (27 September 2022).
Dia mengingatkan kita bahwa tingkat bunga sebenarnya sebesar 0,4%, atau setara dengan 146% per tahun, hanya berlaku untuk pinjaman jangka pendek. “Kurang dari 30 hari misalnya,” jelasnya sebagai contoh.
Di sisi lain, Ogi menjelaskan, suku bunga kredit produktif sekitar 12-24% per tahun. Untuk alasan yang sama, OJK menekankan bahwa suku bunga 0,4% telah melalui berbagai pertimbangan. Hasil kajian OJK 2021 menghasilkan suku bunga ideal maksimal 0,3% hingga 0,46%. “Suku bunga mendekati 0,4% per hari hanya berlaku untuk pinjaman tujuan umum atau konsumen jangka pendek. Tidak ada pinjaman tujuan umum atau konsumen yang tersedia,” katanya.(SAF)