digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan aturan untuk memenuhi kebutuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah. OJK terus mendorong perbankan untuk memenuhi modal inti sesuai dengan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan berdasarkan data terakhir, 37 bank, termasuk 24 bank umum dan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD), belum memenuhi kebutuhan modal inti sebesar Rp3 triliun. OJK tidak akan memberikan dispensasi, relaksasi atau mundur dari ketentuan yang telah disepakati.
“Kami tidak akan menurunkan komitmen Rp 3 triliun [harus akhir 2022]. Sebagai informasi, POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Penggabungan Bank Umum mewajibkan bank umum memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun. Batas waktu untuk bank komersial adalah 2022. BPD, di sisi lain, memiliki tenggat waktu 2024.
Bank yang gagal mencapai modal inti pada batas waktu yang ditentukan dapat diturunkan menjadi bank daerah. OJK terus menyelidiki dan berdiskusi dengan berbagai pihak mengenai nasib bank yang gagal memenuhi modal inti tepat waktu.
“Tidak akan mundur dari Rp3 triliun. Kami akan terus dorong konsolidasi. Apakah jika tidak tercapai akan kami down grade ke BPR? belum final dan masih dibicarakan,” kata Dian. Dian menuturkan dalam pemenuhan modal inti perbankan dapat menempuh berbagai jalan salah satunya adalah konsolidasi. Selain konsolidasi, kata Dian, untuk memenuhi ketentuan modal inti bank sebesar Rp3 triliun, bank bisa juga mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan.
“Investor asing menentukan ketertarikan masuk bank. OJK terus memonitor dengan waktu tidak lama lagi,” kata Dian. Dia optimistis perbankan mampu memenuhi modal inti Rp3 triliun sesuai dengan waktu yang ditetapkan yaitu akhir 2022. OJK rutin memanggil bank yang belum memenuhi modal inti. “Mudah-Mudahan akhir tahun ini paling tidak bank umum lain bisa tercapai. Kita sering panggil ke kantor untuk pemenuhan modal,” ucapnya.(SAF)