digitalbank.id – FENOMENA kehadiran beberapa bank digital atau neobank di Indonesia selama masa pandemi mendapat respon positif dari masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari perkembangan pesat jumlah rekening simpanan di bank-bank digital.
Neobank yang dimaksud adalah bank yang sepenuhnya menggunakan teknologi digital dalam melayani nasabah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat pertumbuhan pada jumlah rekening bank digital mengalami peningkatan mencapai 8.000 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) per Mei 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pada akhir 2020, tercatat hanya terdapat sekitar 179.000 rekening simpanan di bank digital. Namun, jumlah rekening tersebut melesat dan kini telah terdapat sekitar 28,3 juta rekening di neobank per Mei 2022. “Tumbuhnya kencang banget [jumlah rekening bank digital], karena Mei 2021 hampir 0 persen yoy.
Jadi, bank digital pertumbuhannya amat pesat, ini suatu pertumbuhan yang amat fenomenal dan mungkin ke depan akan terus bertumbuh dengan baik,” kata Purbaya dalam Seminar “Menuju Masyarakat Cashless” secara daring, Rabu (3/8/2022). Di sisi lain, jumlah nominal simpanan di neobank tidak mengalami pertumbuhan yang cepat jika dibandingkan dengan pertumbuhan jumlah rekening neobank.
LPS mencatat pada akhir 2020, nominal simpanan neobank di Indonesia sebesar Rp31,6 triliun. Per Mei 2022, jumlah nominal simpanan mencapai Rp49,3 triliun. Secara umum, Purbaya menerangkan produk-produk yang ditawarkan bank digital tidak banyak berbeda dengan bank umum yang menyediakan layanan digital.
Purbaya menyampaikan LPS menjamin uang masyarakat, selama suku bunga yang ditawarkan bank berada di bawah suku bunga penjaminan LPS, yakni 3,5 persen. Namun, jika melihat fenomena yang terjadi di pasar, sejumlah bank digital jorjoran menawarkan suku bunga deposito yang menggiurkan ke nasabah hingga 8 persen. “Kalau [suku bunga] 8 persen enggak dijamin [LPS]. Tapi kami minta agar bank digital untuk menjelaskan ke masyarakat bahwa uangnya enggak dijamin, jadi itu fair/adil. Kami tidak melarang, itu persaingan bisnis. Asal orang tahu ada risikonya di sana [tidak dijamin LPS],” terangnya.
Purbaya menerangkan simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Adapun, syarat penjaminan simpanan LPS terdiri dari tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.(SAF)