digitalbank.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan, saat ini pihaknya menjamin simpanan sebanyak 447,1 juta nasabah bank.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dengan hanya mempertimbangkan maksimum simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank, maka cakupan penjaminan LPS mencapai 99,9% dari jumlah rekening nasabah penyimpan atau setara 447,1 juta rekening.
Menurut dia, apabila ditambahkan kriteria tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, simpanan nasabah di bank yang dijamin LPS sedikit menurun menjadi 97,5%. Sisa 2,4% dari total nasabah perbankan tidak masuk cakupan penjaminan karena memperoleh suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS.
Baca juga: Ancaman kejahatan siber dalam transaksi digital meningkat, LPS minta nasabah waspada
“Sampai dengan saat ini, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank, atau setara dengan 32,2 kali PDB per kapita nasional pada tahun 2021,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/4).
Awal tahun ini LPS mengungkapkan sebanyak 385.998.702 rekening yang ada di masyarakat atau 99,92% alias hampir 100% dari total rekening yang ada sudah dijamin LPS. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum tetap dipertahankan di angka 3,5%, valuta asing 0,2% dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6%.
Adapun saat ini bank peserta program penjaminan LPS berjumlah 107 bank umum dan 1.632 BPR atau BPRS. Untuk mendukung program penjaminan simpanan, LPS meminta kepada seluruh bank untuk mematuhi ketentuan program penjaminan LPS.
Baca juga: Hampir 100% rekening masyarakat di Indonesia dijamin LPS, bunga penjaminan tetap di 3,5%
“Kepatuhan dimaksud dilakukan dengan menempatkan bukti kepesertaan, maksimum simpanan yang dijamin, dan tingkat bunga penjaminan LPS pada tempat yang mudah diketahui yaitu di seluruh jaringan kantor, media informasi seperti website dan media sosial, serta layanan digital bank seperti aplikasi mobile banking dan internet banking,” kata dia. (HAN)