digitalbank.id – SETELAH mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Dana Rintis Indonesia atau Udana.id siap meramaikan ekosistem crowdfunding di Indonesia. CEO Udana.id Eric Wicaksono mengatakan, Udana.id merupakan perusahaan penyedia platform layanan urun dana (crowdfunding) yang hadir untuk membuka akses pendanaan dan investasi bagi semua kalangan. “Melalui Udana.id, pebisnis dapat terhubung dengan sumber pendanaan alternatif yang bisa membantu bisnisnya tumbuh,” kata Eric saat peresmian kantor pusat Udana.id di Gambir, Jakarta Pusat, dikutip dari siaran pers, Minggu (20/3/2022).
Eric menyebutkan, Udana.id memiliki tujuan untuk menjadi platform layanan urun dana paling dipercaya di Indonesia. Ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses penawaran bisnis terbaik yang menghasilkan pertumbuhan dan dampak bagi perekonomian Indonesia. Udana.id dengan nama PT Dana Rintis Indonesia (Udana.id) telah mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara penawaran saham melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) dengan nomor KEP-20-D.04-2022.
“Di tahun ini, kami akan melakukan beberapa plan, diantaranya adalah memberikan pendanaan untuk 20 UMKM sebesar Rp40 miliar. Kemudian pengembangan platform untuk securities crowdfunding (SCF). Serta, melakukan edukasi kepada masyarakat dan memperbesar potensi pendanaan yang bisa disalurkan kepada pelaku bisnis UMKM di seluruh Indonesia,” kata Eric.
Menurutnya, industri crowdfunding di Indonesia masih dapat terbilang berada di tahap growth stage. Startup layanan urun dana atau mulai bermunculan dan popularitasnya semakin mencuri perhatian masyarakat. Hadirnya crowdfunding di Indonesia memudahkan pebisnis dalam mencari pendanaan dan memberikan peluang bagi investor yang mencari instrumen alternatif dalam berinvestasi. Dia mengatakan, kehadiran Udana.id sebagai salah satu penyelenggara dapat turut serta memajukan industri equity crowdfunding di Indonesia.
Dia juga berharap ekosistem crowdfunding dapat terus berkembang dan membantu pengusaha dalam mencari pendanaan, serta memudahkan investor dalam mencari instrumen alternatif dalam berinvestasi. Industri crowdfunding telah memiliki payung hukum dari OJK yang diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Peraturan terbaru ini juga membuat pelaku usaha tidak hanya dapat menawarkan efek berupa saham lewat layanan urun dana, tapi juga efek yang bersifat utang atau sukuk.
Adanya dukungan dari pemerintah Indonesia yang mengakomodasi platform crowdfunding juga sangat membantu pelaku usaha untuk mengembangkan inovasi di sektor keuangan digital. Selain itu, juga dapat mendorong kepercayaan masyarakat untuk bersama-sama membangun ekosistem ini yang harapannya dapat menjadi salah satu motor penggerak perekonomian Indonesia. “Dalam pengembangannya untuk menuju kedewasaan, tentu saja, kami membutuhkan dukungan dari berbagai macam pemangku kepentingan. Sesuai dengan semangat gotong royong yang diusung dalam crowdfunding, tanpa adanya pola hubungan yang kolaboratif, inovatif, dan komprehensif, sukar rasanya industri ini dapat mengalami percepatan,” demikian Eric menjelaskan.(SAF)