digitalbank.id – REGULATOR tentu memiliki fungsi mengatur – mengawasi – melindungi. Maka tak heran, sehubungan dengan tren teknologi metaverse, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan di Indonesia untuk berhati-hati dan tidak masuk ke bisnis spekulatif seperti melakukan ekspansi ke dunia metaverse. Sebagaimana diketahui, dua bank BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BBRI dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BBNI telah mengumumkan hendak merambah ke metaverse.
Dari data yang dikemukakan Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa keuangan (OJK) Anto Prabowo, saat ini lebih dari 50 persen pangsa pasar perbankan di Indonesia dikuasai oleh Himpunan Bank Negara (Himbara). Sementara itu, 80 persen dari sistem keuangan di Indonesia, masih bergantung pada perbankan. Alhasil, Himbara memiliki peranan penting di dalam perekonomian. Dia melanjutkan bahwa pada Undang-undang No. 10/1998 tentang Perbankan, bank komersial menghimpun dana pihak ketiga, yang bersifat jangka pendek.
Dengan demikian, apabila bank ingin menjalankan sebuah usaha yang sifatnya spekulatif, tidak cocok. Usaha yang sifatnya spekulatif biasanya dilakukan oleh investment bank, yang memiliki sumber daya berbeda dengan bank. Investment bank juga dapat menempatkan dana dalam waktu yang lebih panjang. “Menghadapi dinamika ini harus menyesuaikan dengan aturan-aturan agar perbankan tidak kebablasan,” kata Anto.
Dia juga mengatakan salah satu tantangan yang harus diantisipasi bank dalam masuk lebih dalam ke ruang digital adalah bahaya keamanan siber. Serangan siber bisa membahayakan nasabah perbankan. “Jadi ini juga kaitannya dengan literasi keuangan kita,” kata Anto. Dia menilai literasi keuangan di Indonesia masih terbilang rendah atau 29,7 persen dan indeks inklusi keuangan 67,8 persen. Artinya pemahaman masyarakat mengenai produk keuangan masih belum komprehensif.
Di awal Februari 2022 ini, BRI dan BNI menggandeng WIR Group untuk memberikan pengalaman baru kepada masyarakat Indonesia dengan memanfaatkan teknologi metaverse. Kedua bank pelat merah ini akan mendirikan kantor cabang di dunia virtual tersebut. Beberapa layanan seperti transaksi, pertukaran, hingga bisnis esensial perbankan sendiri yakni menghimpun dana maupun menyalurkan kredit berpeluang dilakukan di dalam metaverse.(SAF)