digitalbank.id – PT MODUIT Digital Indonesia, platform teknologi finansial private wealth management (wealth-tech) bisa membantu nasabah yang membutuhkan produk obligasi di dalam portofolio investasinya. Moduit saat ini sudah dapat menyediakan produk surat berharga negara (SBN), serta secondary bond, baik obligasi pemerintah maupun korporasi, melalui kerja sama dengan perusahaan efek PT Trimegah Sekuritas.
Chief Marketing Officer Moduit, Stefanus Adi Utomo menjelaskan bahwa produk obligasi akan dipasarkan secara berbeda ketimbang produk reksa dana yang bisa dibeli langsung dalam platform. Instrumen obligasi hanya ditawarkan pada nasabah-nasabah Moduit Advisor atau penasihat keuangan di dalam platform.
Sebagai informasi, Moduit mempunyai advisor profesional yang akan memberikan nasihat investasi dan juga membantu nasabah untuk melakukan proses administrasi pembelian produk obligasi, sehingga nasabah tidak perlu repot untuk melakukan riset, pencarian produk & melakukan pembukaan rekening secara mandiri.
Moduit akan membantu nasabah untuk melakukan pembukaan rekening di perusahaan sekuritas agar siap untuk melakukan transaksi obligasi sesuai nasihat investasi. “Saat ini, Moduit sudah mempunyai lebih dari 100 advisor yang berpengalaman di bidangnya, serta sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (21/2/2022).
Menurut analisis Moduit, terdapat peningkatan minat investor ke produk obligasi. Terlebih lagi, dalam beberapa bulan belakangan, pemerintah memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) kupon obligasi untuk investor domestik menjadi 10 persen dari yang sebelumnya 15 persen.
Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan Efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu, dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Seperti halnya instrumen investasi saham, obligasi dapat diperjualbelikan di pasar perdana maupun pasar sekunder. Pasar perdana merupakan pasar di mana efek-efek pertama kali diterbitkan/ditawarkan ke publik.
Sementara, pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, di mana efek yang telah dicatatkan, diperjualbelikan kembali. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana.(SAF)