Selama pandemi Covid-19, hasilkan sekitar 2,58 juta tandatangan digital

- 3 Februari 2022 - 09:20

 

digitalbank.id – SELAMA pandemi Covid-19 semua urusan yang memerlukan otentisitas dan otorisasi terpaksa diselesaikan secara online, tanpa interasksi secara fisik. Maka adopsi tanda tangan digital menjadi pilihan utama dan dalam dua tahun terakhir tercatat lonjakan signifikan.

Fenomenda ini juga dipicu dengan munculnya aplikasi super alias superapp hingga bank digital menjadi pendorong adopsi tanda tangan digital di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat lebih dari 2,58 juta sertifikat elektronik selama 2018-2020 di Indonesia. Ini termasuk yang mengadopsi tanda tangan digital. Sedangkan, selama pandemi Covid-19, penggunaan tanda tangan digital di Indonesia melonjak 350%.

Mantan Menteri Keuangan dan ekonom Chatib Basri menengarai pemanfaatan teknologi tersebut akan lebih masif lagi tahun ini. Sebab, selama pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 masyarakat semakin bergantung ke teknologi digital. “Ini membuat kebutuhan sertifikat digital penting untuk identifikasi nilai transaksi dan melegitimasinya,” kata Chatib dalam diskusi media bertajuk Outlook 2022: Tren Penggunaan Identitas Digital dalam Mendorong Transformasi Digital Nasional, pada Rabu (2/1).

Di bagian lain, Direktur Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, masifnya adopsi tanda tangan digital di Indonesia tahun ini akan terdorong oleh superapp. “Akan banyak superapp yang terintegrasi dengan digital identitas. Ini agar layanannya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Di Indonesia, superapp kini tak lagi hanya Gojek dan Grab. Bukalapak, Shopee hingga startup teknologi finansial (fintech) KoinWorks mengembangkan beragam layanan layaknya superapp. Kemudian, adopsi tanda tangan digital terdorong oleh mulai maraknya bank digital di Indonesia. “Bank digital akan banyak sekali bermunculan dan mereka mengintegrasikan layanannya dengan tanda tangan digital untuk memperkuat ekosistem,” ujarnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dengan masifnya adopsi tanda tangan digital di Indonesia, kementerian tahun ini menyiapkan sejumlah kebijakan. “Ke depannya kami siapkan regulasi, membangun ekosistem digital, dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) digital,” katanya.

Kominfo sendiri menyiapkan regulasi terkait keamanan data pada teknologi tanda tangan digital. Kominfo sebenarnya sudah mengatur tanda tangan digital lewat berbagai regulasi seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Namun, regulasi yang mengatur rinci keamanan data pengguna layanan belum tersedia. Selain itu, standar sistem identitas digital bagi perusahaan yang mengadopsi teknologi ini juga belum ada. Kominfo juga menyiapkan regulasi, sebab tanda tangan digital memuat informasi pribadi yang mempunyai risiko terkena serangan siber. Informasi pribadi itu bisa dimanfaatkan oleh peretas untuk tindak kejahatan lanjutan, seperti penipuan. Selain itu, rentan dimodifikasi karena secara visual sulit membedakan dokumen tanda tangan digital asli atau palsu. Kepemilikan dokumen pun dapat diubah.

Perlu kewaspadaan dan perhatian ekstra ketat. Di satu sisi kemajuan teknologi demikian cepat, sedangkan regulasi pastinya akan muncul setelahnya. Hampir tidak mungkin mengatur sesuatu yang belum ada, sehingga wajar kalau teknologi itu lahir mendahului regulasi atau peraturannya. Lantas apakah kita akan menunda adopsi teknologi sebelum ada aturannya?(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.