digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tengah menyusun tujuh kebijakan strategis untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen serta mendorong perekonomian nasional demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Tujuh kebijakan ini akan dirilis OJK awal tahun depan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan rencana kebijakan ini sejalan dengan kondisi sektor jasa keuangan yang stabil dengan kinerja yang membaik selama 2021.
“Fokus dari tujuh kebijakan tersebut adalah terus menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI Kamis (9/12).
Baca juka: OJK bentuk satgas keamanan siber untuk lindungi data pengguna jasa keuangan digital
Menurut dia, rencana kebijakan tersebut sejalan dengan upaya OJK untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan perekonomian nasional yang tumbuh kuat, mampu menciptakan kesempatan kerja luas dan seimbang di semua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Adapun ketujuh kebijakan tersebut meliput: Pertama, kebijakan yang mampu mengantisipasi dampak normalisasi kebijakan di negara maju dan penyebaran varian baru Covid-19 dengan pemantauan yang bersifat pre-emptive dan memperkuat asesmen terhadap sektor jasa keuangan (SJK) secara berkala. OJK juga akan melakukan kajian pertumbuhan ekonomi secara periodik dan memperkuat sinergi kebijakan dan kolaborasi dalam lingkup Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Kedua, kebijakan yang mengimplementasikan Roadmap Sustainable Finance Fase Kedua 2021-2025. OJK terus mengoptimalkan peluang pengembangan sumber pertumbuhan ekonomi baru dan langkah mitigasi climate-related financial risk di sektor jasa keuangan untuk memperkuat resiliensi ekonomi dalam kerangka sustainable finance.
Baca juga: Cegah praktik shadow banking, OJK bakal batasi aliran dana bank ke fintech?
Ketiga, kebijakan yang bisa mempercepat transformasi ekonomi digital dan pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi berbasis teknologi termasuk memberikan ruang bagi LKM dan BPR/BPRS untuk masuk ke dalam ekosistem digital.
OJK, kata Wimboh, akan terus mempercepat transformasi digital di sektor jasa keuangan khususnya yang berskala kecil melalui kolaborasi antar SJK dan sektor riil dalam satu ekosistem yang terintegrasi secara nasional. Langkah ini dilakukan melalui penyusunan regulatory framework dan tata kelola risiko untuk memitigasi serangan siber, risiko kebocoran dan penyalahgunaan data nasabah, dan risiko penyalahgunaan teknologi.
Selain itu OJK akan melakukan implementasi teknologi maju di sektor jasa keuangan yang mendukung keamanan dan efisiensi transaksi dengan memperhatikan infrastruktur teknologi dan menerapkan Suptech dan Regtech dalam rangka meningkatkan keamanan siber dan mengantisipasi berbagai tantangan dalam transformasi digital SJK.
Baca juga: Pengawasan OJK terhadap fintech bisa paralel dengan literasi finansial
Keempat, kebijakan yang mampu meningkatkan Efektivitas Program Inklusi Keuangan dan Perlindungan Konsumen melalui percepatan akses keuangan bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang belum bankable serta penguatan kebijakan perlindungan konsumen yang seimbang antara SJK dan konsumen. Kebijakan ini juga mencakup partisipasi aktif dalam program Gernas BBI dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta peningkatan penanganan pengaduan (complaint handling).
Kelima, kebjakan lanjutan Implementasi Penguatan Sektor Jasa Keuangan Syariah melalui pengembangan inovasi produk layanan dan aktivitas dengan kualitas dan aspek pricing yang kompetitif dalam satu ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terintegrasi.
Keenam, kebijaka yang mampu menyelesaikan Reformasi Industri Keuangan Non-Bank yang merupakan program multi-years dalam rangka membangun IKNB yang sehat, berdaya saing, dan berperan optimal bagi perekonomian nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada IKNB.
Ketujuh, kebijakan yang bisa memperkuat Tata Kelola dan Manajemen Strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi OJK secara akuntabel, efektif, dan efisien sekaligus dalam rangka mempersiapkan transisi kepemimpinan OJK. (HAN)