OJK luncurkan Prime untuk mendukung penguatan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan

- 22 Maret 2023 - 17:38
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru, yakni untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), serta untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPRS. Beleid baru diterbitkan untuk menyesuaikan kondisi terkini dan menyempurnakan aturan sebelumnya.

digitalbank.id – DEMI mewujudkan pengawasan terintegrasi dalam mendukung penguatan fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, OJK baru saja meluncurkan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara Mirza mengatakan bahwa aplikasi PRIME yang terintegrasi dapat memperkuat data dan informasi yang diperlukan sektor IKNB.

Pengembangan aplikasi PRIME juga merupakan cerminan dari konsep One OJK, yaitu kolaborasi antar sektor pengawasan IKNB, pengawasan Pasar Modal, dan Manajemen Strategis.

Comments are closed.