OJK: Selamat tinggal pinjol dan investasi bodong!

Share post:

digitalbank.id – SELAMAT tinggal pinjol dan investasi ilegal. Semoga saja demikian, mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.  Kini sudah terbit ketentuan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan memberantas segala kegiatan keuangan tanpa izin, yang akan merugikan masyarakat dan konsumen. 

“Tolong disosialisasikan juga dengan UUP2SK, kegaitan tanpa izin di sektor keuangan hukumannya sangat berat, dari mulai denda berbentuk uang yang mencapai Rp 1 triliun, hingga dimiskinkan. Kedua, ada pidana penjara,” kata wanita yang akrab disapa Kiki, di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Related articles

Aplikasi JaKios besutan Bank DKI dan Pasar Jaya permudah pedagang menyewa kios

digitalbank.id - Bank DKI, dalam kolaborasinya bersama Perumda Pasar Jaya dan PakeKTP meluncurkan aplikasi “JaKios” sebagai upaya mewujudkan...

BRI Research Institute: Inklusi keuangan naik mencapai 93,1 persen

digitalbank.id - BRI Research Institute, Lembaga Riset milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mencatatkan sektor usaha...

Target penyaluran kredit KCLN BNI 2023 Rp26,49 triliun, per Februari sudah Rp22,72 triliun

digitalbank.id - Kantor Cabang Luar Negeri PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI (kode saham: BBNI) telah...

Ini dia layanan fintech terpopuler di Indonesia, ini daftarnya…

digitalbank.id - DATAINDONESIA.id melansir ada lima jenis layanan finansial berbasis teknologi atau financial technology (fintech) dinobatkan sebagai yang...